Selasa, 09 Maret 2010

Negara
"Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut."
"Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada."

Pengertian Negara menurut para ahli

* Georg Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
* Georg Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
* Roelof Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
* Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
* Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
* Prof. Mr. Soenarko
Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
* Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.


Asal Mula Terjadinya Negara Berdasarkan fakta sejarah

  • Pendudukan (Occupatie)

Hal ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudian diduduki dan dikuasai.Misalnya,Liberia yang diduduki budak-budak Negro yang dimerdekakan tahun 1847.

  • Peleburan (Fusi)

Hal ini terjadi ketika negara-negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk saling melebur atau bersatu menjadi Negara yang baru.Misalnya terbentuknya Federasi Jerman tahun 1871.

  • Penyerahan (Cessie)

Hal ini terjadi Ketika suatu Wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan suatu perjanjian tertentu.Misalnya,Wilayah Sleeswijk pada Perang Dunia I diserahkan oleh Austria kepada Prusia,(Jerman).

  • Penaikan (Accesie)

Hal ini terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat penaikan Lumpur Sungai atau dari dasar Laut (Delta).Kemudian di wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah Negara.Misalnya,wilayah negara Mesir yang terbentuk dari Delta Sungai Nil.

  • Pengumuman (Proklamasi)


Bangsa


"Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang dianggap memiliki identitas bersama, dan mempunyai kesamaan bahasa, agama, ideologi, budaya, dan/atau sejarah. Mereka umumnya dianggap memiliki asal-usul keturunan yang sama. Konsep bahwa semua manusia dibagi menjadi kelompok-kelompok bangsa ini merupakan salah satu doktrin paling berpengaruh dalam sejarah. Doktrin ini merupakan doktrin etika dan filsafat, dan merupakan awal dari ideologi nasionalisme.

Warganegara

Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.

Penduduk


Penduduk atau warga suatu negara atau daerah bisa didefinisikan menjadi dua:

  • Orang yang tinggal di daerah tersebut
  • Orang yang secara hukum berhak tinggal di daerah tersebut. Dengan kata lain orang yang mempunyai surat resmi untuk tinggal di situ. Misalkan bukti kewarganegaraan, tetapi memilih tinggal di daerah lain.

Dalam sosiologi, penduduk adalah kumpulan manusia yang menempati wilayah geografi dan ruang tertentu.

Masalah-masalah kependudukan dipelajari dalam ilmu Demografi. Berbagai aspek perilaku menusia dipelajari dalam sosiologi, ekonomi, dan geografi. Demografi banyak digunakan dalam pemasaran, yang berhubungan erat dengan unit-unit ekonmi, seperti pengecer hingga pelanggan potensial.



Pengendalian jumlah penduduk

Piramida penduduk yang menunjukkan tingkat mortalitas stabil dalam setiap kelompok usia

Pengendalian penduduk adalah kegiatan membatasi pertumbuhan penduduk, umumnya dengan mengurangi jumlah kelahiran. Dokumen dari Yunani Kuno telah membuktikan adanya upaya pengendalian jumlah penduduk sejak zaman dahulu kala. Salah satu contoh pengendalian penduduk yang dipaksakan terjadi di Republik Rakyat Cina yang terkenal dengan kebijakannya 'satu anak cukup'; kebijakan ini diduga banyak menyebabkan terjadinya aksi pembunuhan bayi, pengguguran kandungan yang dipaksakan, serta sterilisasi wajib.

Indonesia juga menerapkan pengendalian penduduk, yang dikenal dengan program Keluarga Berencana (KB), meski program ini cenderung bersifat persuasif ketimbang dipaksakan. Program ini dinilai berhasil menekan tingkat pertumbuhan penduduk Indonesia.


DaftarPustaka

- search Google (www.goolge.co.id)

- wikiipedia(http://id.wikipedia.org/wiki)

Jumat, 26 Februari 2010

pasar uang

Definisi Pasar Uang


Pasar uang adalah suatu kelompok pasar dimana instrumen kredit jangka pendek, yang umumnya berkualitas tinggi diperjualbelikan. Fungsi pasar uang sebagai sarana alternatif bagi lembaga-lembaga keuangan, perusahaan-perusahaan non keuangan untuk memenuhi kebutuhan dana jangka pendek maupun untuk menempatkan dana atas kelebihan likuiditasnya
Ciri-ciri Pasar Uang
1. Menekankan pada pemenuhan dana jangka pendek.
2. Mekanisme pasar uang ditekankan untuk mempertemukan pihak yang mempunyai kelebihan dana dan yang membutuhkan dana.
3. Tidak terikat pada tempat tertentu seperti halnya pasar modal.
Pelaku Pasar Uang
1. Bank
2. Yayasan
3. Dana Pensiun
4. Perusahaan Asuransi
5. Perusahaan-perusahaan besar
6. Lembaga Pemerintah
7. Lembaga Keuangan lain
8. Individu Masyarakat

asuransi

PENGERTIAN ASURANSI ::
Seperti kita ketahui salah satu cara penanggulangan risiko adalah dengan mengasuransikan suatu risiko kepada perusahaan asuransi. Cara ini dianggap sebagai metode yang paling penting dalam upaya menanggulangi risiko. Karenanya banyak orang yang berpendapat bahwa manajemen risiko sama dengan asuransi. Padahal keadaaan yang sebenarnya tidaklah demikian.
Asuransi artinya transaksi pertanggungan, yang melibatkan dua pihak, tertanggung dan penanggung. Dimana penanggung menjamin pihak tertanggung, bahwa ia akan mendapatkan penggantian terhadap suatu kerugian yang mungkin akan dideritanya, sebagai akibat dari suatu peristiwa yang semula belum tentu akan terjadi atau yang semula belum dapat ditentukan saat / kapan terjadinya. Sebagai kontraprestasinya si tertanggung di wajibkan membayar sejumlah uang kepada si penanggung, yang besarnya sekian prosen dari nilai pertanggungan, yang biasa disebut "premi".
Ditinjau dari beberapa sudut, maka asuransi mempunyai tujuan dan teknik pemecahan yang bermacam-macam, antara lain:
a. Dari segi Ekonomi, maka :
Tujuannya : mengurangi ketidak pastian dari hasil usaha yang dilakukan oleh seseorang atau perusahaan dalam rangka memenuhi kebutuhan atau mencapai tujuan.
Tekniknya : dengan cara mengalihkan risiko pada pihak lain dan pihak lain mengkombinasikan sejumlah risiko yang cukup besar, sehingga dapat diperkirakan dengan lebih tepat besarnya kemungkinan terjadinya kerugian.

b. Dari segi Hukum, maka :
Tujuannya : memindahkan risiko yang dihadapi oleh suatu obyek atau suatu kegiatan bisnis kepada pihak lain.
Tekniknya : melalui pembayaran premi oleh tertanggung kepada penanggung dalam kontrak ganti rugi (polis asuransi), maka risiko beralih kepada penanggung.

c. Dari segi Tata Niaga, maka :
Tujuannya : membagi risiko yang dihadapi kepada semua peserta program asuransi.
Tekniknya : memindahkan risiko dari individu / perusahaan ke lembaga keuangan yang bergerak dalam pengelolaan risiko (perusahaan asuransi), yang akan membagi risiko kepada seluruh peserta asuransi yang ditanganinya.

d. Dari segi Kemasyarakatan, maka :
Tujuannya : menanggung kerugian secara bersama-sama antar semua peserta program asuransi.
Tekniknya : semua anggota kelompok (kelompok anggota) program asuransi memberikan kontribusinya (berupa premi )untuk menyantuni kerugian yang diderita oleh seorang / beberapa orang anggotanya.

e. Dari segi Matematis, maka :
Tujuannya : meramalkan besarnya kemungkinan terjadinya risiko dan hasil ramalan itu dipakai dasar untuk membagi risiko kepada semua peserta (sekelompok peserta) program asuransi.
Tekniknya : menghitung besarnya kemungkinan berdasarkan teori kemungkinan ("Probability Theory"), yang dilakukan oleh aktuaris maupun oleh underwriter.

Pasar modal

Fungsi Pasar Modal
· Sumber dana jangka panjang
· Alternatif investasi
· Alat restrukturisasi modal perusahaan
· Alat untuk melakukan divestasi
Apakah Penawaran Umum?
Adalah kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh emiten (perusahaan) untuk menjual
efek tersebut kepada masyarakat.
Proses Penawaran Umum
1. Pasar Perdana
· Penawaran efek oleh sindikasi penjamin emisi dan agen penjualan
· Penjatahan
· Penyerahan efek
2. Pasar Sekunder
· Emiten mencatatkan sahamnya di Bursa
· Perdagangan efek di Bursa
Pasar Perdana vs Pasar Sekunder
1. Pasar Perdana
· Harga saham tetap
· Tidak dikenakan komisi
· Hanya untuk pembelian saham
· Pemesanan dilakukan melalui agen penjualan
· Jangka waktu terbatas
2. Pasar Sekunder
· Harga berfluktuasi sesuai dengan kekuatan pasar
· Dibebankan komisi
· Untuk pembelian maupun penjualan saham
· Pemesanan dilakukan melalui anggota bursa
· Jangka waktu tidak terbatas
Jenis Pasar di Pasar Modal
· Pasar Perdana (Primary Market/Penawaran Umum/Initial Public Offering)
· Pasar Sekunder (Secondary Market)
Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM)
1. Tugas:
Melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal
2. Tujuan:
Mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien serta
melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.
Wewenang BAPEPAM:
a. Memberikan izin usaha kepada:
· Bursa Efek,
· Lembaga kliring dan penjaminan,
· Lembaga penyimpanan dan penyelesaian,
· Reksa Dana,
· Perusahaan efek,
· Penasehat investasi,
· Biro administrasi efek,
b. Memberikan izin orang perseorangan bagi:
· Wakil penjamin emisi efek
· Wakil perantara perdagangan efek
· Wakil menejer investasi
· Wakil agen penjualan efek reksa dana
c. Memberikan persetujuan bagi Bank Kustodian
d. Melakukan pemeriksaan dan penyidikan
e. Menetapkan persyaratan dan tata cara pendaftaran
f. Mewajibkan pendaftaran kepada profesi penunjang pasar modal, yaitu:
· Notaris
· Konsultan Hukum
· Penilai
· Akuntan
· Wali Amanat
BAPEPAM mempunyai fungsi:
· Menyusun peraturan di bidang pasar modal
· Menegakkan peraturan di bidang pasar modal
· Pembinaan dan pengawasan terhadap pihak yang memperoleh izin usaha,
persetujuan, pendaftaran, dari BAPEPAM dan pihak lain yang bergerak di pasar
modal
· Menetapkan prinsip keterbukaan
· Penyelesaian keberatan yang diajukan oleh pihak yang dikenakan sanksi oleh Bursa
Efek, LKP, dan LPP
· Penetapan ketentuan akuntansi di bidang pasar modal
· Pengamanan teknis pelaksanaan tugas pokok BAPEPAM sesuai dengan
kebijaksanaan Menteri Keuangan
Bursa Efek
Adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau sarana untuk
perdagangan efek.
Bursa efek sebenarnya sama dengan pasar-pasar lainnya, yaitu tempat dimana
bertemunya penjual dan pembeli. Hanya saja, di bursa efek yang diperdagangkan adalah
efek-efek (surat berharga). Pada saat ini di Indonesia ada 2 bursa efek yaitu Bursa Efek
Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES). Kedua bursa masing-masing dijalankan
oleh Perseroan Terbatas, PT Bursa Efek Jakarta dan PT Bursa Efek Surabaya. Pemegang
saham dari bursa efek adalah para pialang (broker) anggota bursa efek bersangkutan yang
telah memperoleh izin usaha sebagai perantara perdagangan efek.
Peran Bursa
· Menyediakan semua sarana perdagangan efek (fasilitator)
· Membuat peraturan yang berkaitan dengan kegiatan bursa
· Mengupayakan likuiditas instrumen
· Mencegah praktek-praktek yang dilarang bursa (kolusi, pembentukan harga yang
tidak wajar, insider trading, dsb)
· Menyebarluaskan informasi bursa (transparansi)
· Menciptakan instrumen dan jasa baru
Kewajiban Bursa Efek
· Menyerahkan laporan kegiatan kepada BAPEPAM
· Menetapkan peraturan mengenai keanggotaan, pencatatan, perdagangan, kesepadanan
efek, kliring dan penyelesaian transaksi bursa, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan
kegiatan bursa
· Memiliki satuan pemeriksanaan
Dimanakan Alamat PT Bursa Efek Jakarta
Alamat PT Bursa Efek Jakarta adalah di Gedung Bursa Efek Jakarta Lt. 4 Tower 1, Jalan
Jenderal Sudirman Kav. 52-53 Jakarta Selatan 12190, Telepon: (6221) 5150515
(hunting). Fax: (6221)5150330. Homepage: http://www.jsx.co.id, email:
webmaster@jsx.co.id. Di gedung ini selaina terdapat kantor manajemen Bursa Efek
Jakarta juga ada lantai bursa dimana transaksi dilakukan.
Perusahaan Publik
Adalah perusahaan yang:
1. Sahamnya telah dimiliki oleh 300 pemegang saham atau lebih, dan
2. Telah memiliki modal disetor Rp 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) atau lebih.
Emiten
· Emiten adalah perusahaan yang menawarkan efeknya kepada masyarakat investor
melalui penawaran umum
· Efek yang telah dijual kepada investor di Pasar Perdana dapat diperjualbelikan
kembali antar investor melalui Bursa Efek dimana efek tersebut tercatat (Pasar
Sekunder)
Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP)
· Adalah lembaga yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian
transaksi bursa
· Saat ini diselenggarakan oleh PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP)
· Adalah lembaga yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral di Bank
Kustodian, perusahaan efek dan pihak lain.
· Saat ini diselenggarakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
Lembaga Penunjang Pasar Modal
1. Penjamin Emisi Efek
Adalah perusahaan yang membuat kontrak dengan Emiten untuk melakukan penawaran
umum bagi kepentingan Emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek
yang tidak terjual
2. Perantara Perdagangaan Efek
· Adalah perusahaan yang melakukan kegiatan usaha jual-beli efek untuk
kepentingan sendiri atau pihak lain (nasabah)
· Perantara Perdagangan Efek disebut juga Perusahaan Pialang
3. Kustodian
Adalah perusahaan yang memberikan jasa:
· Penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek, serta jasa lain, termasuk
menerima deviden, bunga dan hak-hak lain
· Menyelesaikan transaksi efek
· Mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya
4. Biro Administrasi Efek
Adalah perusahaan yang berdasarkan mkontrak dengan Emiten melaksanakan pencatatan
pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek
5. Wali Amanat
Adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek yang bersifat utang
6. Pemeringkat Efek
Adalah badan swasta yang melakukan pemeringkatan atas efek yang bersifat utang.
Tujuan pemeringkatan adalah untuk memberikan opini (independen, obyektif dan jujur)
mengenai risiko suatu efek utang
7. Manajer Investasi
Pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau
mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan
asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan
perundang-undangan yang berlaku.
Profesi Penunjang Pasar Modal
Terdiri dari: Akuntan, Konsultan Hukum, Penilai, Notaris dan profesi lain yang
ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Untuk dapat melakukan kegiatan di bidang pasar modal, wajib terlebih dahulu terdaftar di
BAPEPAM.
Persyaratan pendaftaran profesi penunjang pasar modal diatur dalam peraturan
BAPEPAM.
1. Akuntan Publik
Tugas:
· Melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan perusahaan dan memberikan
pendapatnya.
· Memeriksa pembukuan apakah sudah sesuai dengan Prinsip Akuntansi Indonesia
dan ketentuan BAPEPAM
· Memberikan petunjuk peaksanaan cara-cara pembukuan yang baik (apabila
diperlukan).
2. Konsultan Hukum
· Melakuan pemeriksaan secara menyeluruh dari segi hukum (Legal Audit)
· Memberikan pendapat dari segi hukum (Legal Opinion) terhadap emiten dan
perusahaan publik.
3. Legal Audit
· Akte pendirian berikut perubahannya
· Permodalan
· Perizinan
· Kepemilikan aset harus atas nama perusahaan
· Perjanjian dengan pihak ketiga baik dalam negeri maupun luar negeri
· Perkara baik perdata maupun pidana yang menyangkut perusahaan maupun
pribadi direksi
· UMR
· AMDAL
4. Notaris
Tugas:
· Membuat Berita Acara RUPS
· Membuat Akte Perubahan Anggaran Dasar
· Menyiapkan perjanjian-perjanjian dalam rangka emisi efek.
5. Penilai
Adalah pihak yang menerbitkan dan menandatangani Leporan Penilai yaitu pendapat atas
nilai wajar aktiva yang disusun berdasarkan pemeriksaan menurut keahlian para penilai